Mau Dapat Fasilitas Sertifikasi Halal Gratis? Ketahui Persyaratannya

Dalam pasal 4 disebutkan, "Produk yang beredar, masuk, dan diperjualbelikan di seluruh wilayah Indonesia wajib hukumnya bersertifikat halal". Dengan dasar hukum tersebut, maka ketentuan memiliki sertifikat halal tidak bisa lagi diabaikan oleh setiap pelaku usaha baik kecil maupun menengah.

Di tahun 2024, ada tiga jenis produk yang sudah diwajibkan memiliki sertifikat halal, yakni makan dan minuman, jasa dan hasil penyembelihan, serta bahan tambahan pangan dan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga produk ini harus sudah punya sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024.

Untuk memudahkan pelaku usaha kecil dan menengah dalam mendapatkan sertifikat halal, pemerintah telah mencanangkan program layanan sertifikasi halal sejak tahun 2022. Program ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama secara gratis melalui kategori Self Declare. Karena biayanya akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pusat/Daerah dan Fasilitas Lembaga Negara/Swasta.

Layanan ini diberikan khusus untuk pelaku usaha kecil dan juga menengah (UKM), sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022. Adapun syaratnya sebagai berikut:

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;

8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;

9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;

10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;

12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;

14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL. 

Pengajuan sertifikasi halal Self Declare untuk 1 (satu) NIB dapat diajukan maksimal 3 (tiga) kali pengajuan dengan 3 (tiga) jenis produk yang berbeda. Pengajuan sertifikasi halal diajukan per jenis produk dengan ketentuan maksimal 10 nama produk, dan pengajuan tidak dibolehkan dipecah menjadi beberapa pengajuan yang sebenarnya bisa masuk dalam satu jenis produk yang sama.

Untuk informasi lebih lanjut tentang sertifikasi halal, Sobat KUKM bisa menghubungi Call Center Layanan Sertifikasi Halal di nomor Whatsapp: 0811 1068 3146, Email: layanan@kemenag.go.id, dan call: 146.  

Untuk informasi tentang Koperasi dan UKM, Sobat KUKM bisa menghubungi Call Center: 1500587, Whatsapp Center: 0811 1451 587, dan Email: surat@kemenkopukm.go.id. Sobat KUKM juga bisa mendapatkan informasi lain tentang Koperasi dan UKM serta ragam layanan lain yang disediakan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) dengan memantau IG @kemenkopukm, YouTube: KemenkopUKMRI.