Akses Permodalan
- oleh adminwates
- 20 November 2019 07:22:04
- 1960 views
Akses Permodalan Koperasi :
Akses Permodalan Koperasi dan UMKM
Sumber permodalan :
- LPDB KUMKM
- BUMN *
- KUR *
- APBD DIY
Ketentuan Umum :
Koperasi :
— Plafon Kredit sesuai kapasitas, bunga 6 % (LPDB + BUMN)
— Plafon Kredit s/d Rp 500 Juta, bunga 12 % (KUR)
— Plafon dan bunga Kredit sesuai Program (APBD Provinsi)
— Analisa kelayakan usaha
— Telah Berbadan Hukum
— Berpengalaman 3 tahun menjalankan usaha simpan pinjam (KSP/USP)
— Memiliki kinerja yang baik selama 2 tahun terakhir (RAT)
— Bersedia menyampaikan surat pernyataan
— Rekomendasi Dinas Koperasi dan UMKM
— PROPOSAL dilampiri Laporan keuangan 3 tahun terakhir, FC Akte pendirian dan FC KTP Pengurus.
UMKM :
— Plafon Kredit sesuai kapasitas, bunga 6 % (LPDB + BUMN)
— Plafon Kredit Rp 20 Juta (tanpa Jaminan) s/d Rp 200 Juta (dengan Jaminan) , bunga 12 % (KUR)
— Plafon dan bunga Kredit sesuai Program (APBD Provinsi)
— Analisa kelayakan usaha
— Menjalankan usaha produktif
— Memiliki potensi menciptakan lapangan kerja
— Bersedia mengikuti ketentuan yang berlaku
— Bersedia menyampaikan surat pernyataan
— Rekomendasi Dinas Koperasi dan UMKM
— PROPOSAL dilampiri Surat Keterangan Usaha, Data Keuangan, FC KK dan FC KTP Pemohon
Lebih lengkap, klik disini