GAYA BARU PENILAIAN KESEHATAN KOPERASI

Masa pandemi covid-19 tidak menghalangi semuanya untuk menjalankan kegiatan, dengan berbagai cara dan inovasi didapatlah cara untuk menjalankan kegiatan tersebut. Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kulon Progo di bawah Pimpinan Dra. Sri Harmintarti, MM selalu memberikan cara dan inovasi, yang mana kegiatan yang harus dilakukan tetap berjalan dengan baik dan terlaksana. Penilaian Kesehatan Koperasi wajib dilakukan setelah Koperasi melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Penilaian Kesehatan Koperasi dilaksanakan untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Koperasi yang memiliki Usaha Simpan Pinjam (USP). Hal tersebut dilakukan untuk mengukur tingkat kesehatan KSP dan USP Koperasi. Tujuan dilaksanakannya Penilaian Kesehatan Koperasi adalah:

  1. terwujudnya pengelolaan KSP dan USP Koperasi yang sehat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. terwujudnya pelayanan prima kepada pengguna jasa Koperasi;
  3. meningkatnya citra dan kredibilitas kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi sebagai lembaga keuangan yang mampu mengelola kegiatan usaha simpan pinjam sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  4. terjaminnya aset kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  5. meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi; dan
  6. meningkatnya manfaat ekonomi anggota dalam kegiatan usaha simpan pinjam oleh K

Ruang lingkup Penilaian Kesehatan Koperasi dilakukan terhadap aspek:

  1. permodalan ;
  2. kualitas aktiva produktif;
  3. manajemen;
  4. efisiensi;
  5. likuiditas;
  6. kemandirian dari pertumbuhan; dan
  7. jatidiri K

Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo memiliki cara yang berbeda dalam melaksanakan Penilaian Kesehatan Koperasi, berbeda dengan tahun-tahun yang lalu, untuk tahun ini dari Dinas Koperasi UKM membuat inovasi yang berbeda yaitu dengan menggunakan link google form yang mana nantinya gerakan Koperasi bisa mengisi link tersebut. Selanjutnya nanti diinput oleh petugas dari Dinas Koperasi UKM sesuai dengan ketugasan wilayahnya.

Hal itu dilakukan untuk mengurangi adanya bertemu dengan orang banyak dalam masa pandemi covid-19 ini. Link tersebut dibuat sedemikian rupa supaya gerakan Koperasi dapat mengisi dengan mudah dan dapat dipahami. Dalam penyusunan link tidak berbeda dengan lampiran Perdep No. 06 tahun 2016 tentang PEDOMAN PENILAIAN KESEHATAN KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN UNIT SIMPAN PINJAM KOPERASI. Jadi pembuatan link tersebut tidak keluar dari kaidah Penilaian Kesehatan Koperasi yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.  

Link dibuat dalam 2 (dua) jenis yaitu untuk Koperasi konvensional dengan link  https://bit.ly/PenilkesKonvensional2020 dan untuk Koperasi syariah dengan link https://bit.ly/FormPenilkesSyariah2020 .

Dalam Penilaian Kesehatan Koperasi tersebut dapat diklasifikasikan dalam 4 (empat) kategori, yaitu:

  1. Sehat, jika hasil penilaian diperoleh total skor 80,00 < x 100
  2. Cukup Sehat, jika hasil penilaian diperoleh total skor 66,00 <  x  <  80,00;
  3. Dalam Pengawasan, jika hasil periilaian diperoleh total skor 51,00 < x < 66,00; dan
  4. Dalam Pengawasan Khusus,  jika  hasil  penilaian  diperoleh  total  skor  0  < x < 51,00.

Harapan dari kegiatan Penilaian Kesehatan Koperasi melalui link ini Koperasi tetap bisa melakukan Penilaian Kesehatan Koperasi tanpa adanya tapap muka dan bertemu disaat pandemi covid-19 yang masih belum mereda sampai saat ini. Dan yang paling penting yaitu gerakan Koperasi mampu memberikan kemanfaatan yang lebih besar dalam upaya mewujudkan kesejahteraan bagi anggotanya dan masyarakat pada umumnya.