DINAS KOPERASI UMKM KABUPATEN PATI STUDI KAJI TENTANG PERBUP PENGAWASAN KOPERASI

KULONPROGO-DINKOPUKM

Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang membidangi koperasi untuk mengawasi dan memeriksa koperasi agar kegiatan diselenggarakan dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan Koperasi merupakan serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksa Koperasi untuk membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan.  Sedangkan kepatuhan Koperasi adalah ketaatan Koperasi menjalankan norma-norma yang berlaku dalam Koperasi sesuai ketentuan  peraturan perundang-undangan. Adapun penilaian kesehatan usaha simpan pinjam merupakan salah satu aspek dari pengawasan untuk melakukan kegiatan penilaian dalam mengukur tingkat kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi. Hal tersebut seperti dengan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor: 47 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Koperasi.

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah menerbitkan Perbub tentang Pengawasan Koperasi tersebut dan merupakan salah satu payung hukum dalam melaksanakan pengawasan Koperasi di Kabupaten Kulon Progo. Dengan adanya Perbub tentang Pengawasan Koperasi ini menjadi daya tarik tersendiri bagi Dinas Koperasi UKM di daerah lain untuk melakukan studi banding atau stadi kaji.

Seperti yang dilakukan oleh Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Pati melaksanakan kunjungan untuk studi kaji tentang Perbup tentang Pengawasan Koperasi di Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo, pada Selasa, 10/03/2020, diterima di Rumah Makan Nggirli Wates. Hadir menanggapi kunjungan tersebut Kepala Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo (Dra. Sri Harmintarti, MM) didampingi oleh Kasi Pengawasan (Sutrisno Purwoto, S.IP). Rombongan dari Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Pati terdiri dari Sri Yatun, SE, MM (Kabid Pengawasan, Andi Hermawan, S.STP, M.Si, Yunita Tanti, SE, MM dan Gilang Arka.

Pada kesempatan tersebut Dra. Sri Harmintarti, MM menyampaikan bahwa terbitnya Perbup tentang Pengawasan Koperasi tersebut karena terlebih dahulu sudah terbit Perda Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Kulon Progo.”Perbup tentang Pengawasan Koperasi ini untuk memperkuat peraturan dan perundang-undangan yang telah ada sebagai payung hukum untuk melaksanakan pengawasan Koperasi, baik dalam pelaksanaan penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Usaha Simpan Pinjam (USP) oleh Koperasi, pemeriksaan koperasi maupun pengawasan kepatuhan Koperasi”, jelas Dra. Sri Harmintarti, MM.

Adapun yang menjadi sasaran pengawasan Koperasi adalah semua Koperasi baik KSP, Koperasi yang memiliki USP maupun Koperasi yang memiliki usaha sektor riil. “Sehingga kami berharap dengan adanya Perbub tentang Pengawasan Koperasi ini, gerakan Koperasi di Kabupaten Kulon Progo bisa menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan sehingga Koperasi benar-benar mampu memberikan kemanfaatan, utamanya dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan bagi seluruh anggotanya dan masayarakat pada umumnya”, tandas Dra. Sri Harmintarti, MM.

Sri Yatun, SE, MM menyampaikan bahwa Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Pati berencana akan membuat Perbup tentang Pengawasan Koperasi, sesuai dengan informasi yang diperoleh adalah Kabupaten Kulon Progo yang sudah memiliki Perbup tersebut. “Sehingga kami melakukan koordinasi, dengan mengirim surat agar bisa melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo untuk melakukan studi kaji tentang Perbup Pengawasan Koperasi”, kata Sri Yatun, SE, MM.

Disampaikan juga bahwa di Kabupaten Pati sangat membutuhkan adanya Perbup Pengawasan Koperasi, karena jumlah Koperasi yang aktif ada sekitar 1.020 yang tentunya membutuhkan pengawasan yang lebih baik dari Dinas Koperasi UMKM. “Regulasi yang kami gunakan sampai saat ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan turunannya, baik Permenkop UKM, maupun Perdep dari Kementerian Koperasi UKM RI. Sedangkan kami menginginkan memiliki Perbup tentang Pengawasan Koperasi untuk lebih memantapkan dalam pelaksanaan pengawasan Koperasi”, tambah Sri Yatun, SE, MM.

Kunjungan tersebut berlangsung dengan begitu menarik karena terjadi diskusi yang cukup lama dan antusias membahas Perbup tentang Pengawasan Koperasi. Salah satu hal yang menarik dalam diskusi tersebut, bahwa terbitnya Perbup Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pengawasan Koperasi tidak menggunakan kajian akademik karena sudah ada Perda Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Kulon Progo, dan telah dilakukan kajian akademiknya. Sedangkan di Kabupaten Pati belum memiliki Perda tersebut. Banyak hal yang telah didiskusikan, dan Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Pati semakin mantab untuk membuat Perbup tentang Pengawasan Koperasi seperti yang telah dimiliki oleh Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo.

Semoga dengan terlaksananya studi kaji ini memberikan kemanfaatan yang lebih besar bagi pelaksanaan pengawasan Koperasi baik di Kabupaten Pati maupun di Kabupaten Kulon Progo, sehingga gerakan Koperasi bisa benar-benar menjadi soko guru perekonomian bagi seluruh anggota Koperasi maupun masyarakat pada umumnya. Koperasinya sehat, perekonomian anggota dan masyarakat menjadi kuat.