RAT MODEL BARU

KULON PROGO-KUKM

Gerakan Koperasi di Kabupaten Kulon Progo saat ini membutuhkan perhatian yang lebih dari berbagai pihak, utamanya dari Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo agar sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Dinamika yang terjadi dalam pengelolaan Koperasi adalah jalannya Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang harus dilakukan oleh gerakan Koperasi berbeda dengan tahun-tahun yang lalu. Hal tersebut dengan terbitnya Peraturan Menteri Koperasi UKM RI No. 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Dan Pembinaan Perkoperasian.

Kamis (23/1) bertempat di eks. UPTD Dinas Pendidikan Kapanewon Temon dilaksanakan Rapat Evaluasi Tahun 2019 dan Rencana Tahun 2020. Hadir pada kegiatan tersebut dari Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo, Sutrisno Purwoto dan Heru Santoso mewakili Kepala Dinas (Dra. Sri Harmintarti, MM), dan Pengurus Koperasi di wilayah Kapanewon Temon.

Pada kesempatan tersebut para Pengurus Koperasi menyampaikan Evaluasi pengelolaan Koperasi Tahun 2019 dan Rencana yang akan dilakukan oleh Koperasi pada Tahun 2020, melalui form yang telah dikirimkan sebelumnya oleh Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo. Sangat kompleks yang dihadapi oleh Pengurus Koperasi di wilayah Kapanewon Temon. Ada yang permasalahannya angsuran macet, Pengurusnya banyak yang sudah lanjut usia, sulitnya mencari anggota untuk regenerasi kepengurusan, kesulitan dalam menambah anggota, dan lain-lain. Seluruh permasalahan yang telah terkumpul tersebut nantinya akan dianalisa oleh Tim di Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo untuk dicarikan solusinya agar Koperasi tersebut tetap bisa berjalan dan bahkan bisa lebih berkembang.

Selanjutnya Sutrisno Purwoto menyampaikan, bahwa terkait dengan Peraturan Menteri Koperasi UKM RI No. 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Dan Pembinaan Perkoperasian, utamanya pada Pasal 80 ayat 2 dinyatakan bahwa Rapat Anggota membahas penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) dilaksanakan sebelum akhir tutup buku atau sebelum memasuki tahun berikutnya. “Untuk itu Pengurus tentunya sudah menyusun RAPBK tersebut di akhir tahun atau tutup buku di bulan Desember, sehingga pada RAT akan disampaikan keseluruh anggota untuk dapat disetujui”, terang Sutrisno.

Perlu untuk diketahui bahwa jumlah koperasi di Kabupaten Kulon Progo pada tahun 2018 ada sebanyak 365, koperasi pasifnya ada sebanyak 258, koperasi dibubarkan ada sebanyak 107, sehingga koperasi aktif di tahun 2019 ada sebanyak 267. Dari sebanyak 267 koperasi yang melaksanakan RAT tutup buku 2018 tahun 2019 ada sebanyak 197 dan yang tidak melaksanakan RAT ada sebanyak 70.

“Setelah koperasi melaksanakan RAT maka bagi Koperasi Simpan Pinjam dan koperasi yang memiliki Unit Simpan Pinjam dilakukan Penilaian Kesehatan Koperasi. Pada tahun anggaran 2019 Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo melaksanakan kegiatan tersebut terhadap 162 koperasi, dengan hasil yang berpredikat Sehat ada sebanyak 57 koperasi, Cukup Sehat ada sebanyak 105 koperasi, Dalam Pengawasan: 0, dan Dalam Pengawasan Khusus: 0. Sehingga apabila dibandingkan dengan Penilaian Kesehatan Koperasi pada tahun 2018 ada kenaikan predikat Sehat maupun Cukup Sehat, dan tidak ada lagi yang Dalam Pengawasan. Rincian di tahun 2018 koperasi yang dinilai ada sebanyak 200, dengan predikat Sehat 50, Cukup Sehat 133, Dalam Pengawasan 17, dan Dalam Pengawasan: 0”, tambah Sutrisno Purwoto.

Untuk meningkatkan predikat kesehatan koperasi di Kabupaten Kulon kedepan terus akan dilakukan intervensi terhadap gerakan koperasi agar pengurus dan pengawas dalam mengelola koperasi bisa lebih baik dengan memperhatikan aspek-aspek apa saja yang perlu ditingkatkan, sehingga selain predikatnya naik juga kemanfaatan bagi kesejahteraan anggotanya juga bisa lebih meningkat.

Selanjutnya dijelaskan pula bahwa dalam pelaksanaan RAT pengurus agar mempedomani ketentuan yang ada dengan menyampaikan bahan-bahan rapat agar dapat dicermati oleh anggota sebelum mendapat pengesahan dari anggota didalam Rapat Anggota. Koperasi agar mengundang Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kulon Progo dengan kapasitasnya sebagai Pembina Koperasi diwilayah Kabupaten Kulon Progo. Selain dari pada itu koperasi agar mengundang instansi/stakeholders yang terkait dengan wewenang ketugasannya.

Dalam penyusunan buku laporan RAT tutup buku tahun 2019 agar melampirkan foto copy:

-   Lembar Kertas Kerja Penilaian Kesehatan Koperasi Tutup buku tahun 2018

-   Sertifikat Penilaian Kesehatan Koperasi Tutup buku Tahun 2018

-   Lembar Evaluasi Buku Laporan RAT Tutup buku Tahun 2018

Sedangkan dalam pelaksanaan RAT koperasi agar mengacu Peraturan Menteri Koperasi UKM RI No. 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Dan Pembinaan Perkoperasian, utamanya pada Pasal 82 ayat 5 bahwa Rapat Anggota Koperasi wajib menetapkan pimpinan dan sekretaris rapat yang berasal dari anggota yang bukan berasal dari unsur Pengurus dan Pengawas untuk memimpin jalannya Rapat Anggota.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka dalam Rapat Anggota diadakan pemilihan dari anggota selain dari unsur pengurus dan pengawas yang akan ditunjuk sebagai pemimpin rapat dan sekretaris dalam pelaksanaan RAT

Apabila koperasi mengalami kesulitan dalam melaksanakan RAT atau penyusunan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas agar segera menghubungi Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo untuk mendapatkan pendampingan.

Penyusunan laporan keuangan agar mempedomani Modul Akuntansi Koperasi yang dapat diunduh melalui Website: koperasi.kulonprogo.go.id. Dalam menyusun laporan pertanggungjawaban, pengurus harus melaporkan semua jenis usaha kegiatannya secara terperinci (misal: dari usaha pertokoannya, usaha sewa, usaha simpan pinjam, dan lain-lain).

“Tidak kalah pentingnya pengurus wajib mencerdaskan semua anggotanya dengan mencadangkan dana untuk pendidikan dan pelatihan sehingga semua anggota mempunyai wawasan ilmu dan memahami tentang perkoperasian. Bagi koperasi dengan usaha simpan pinjam wajib membuat laporan per triwulan dan disampaikan ke Dinas Koperasi UKM Kab.Kulon Progo secara rutin dan tepat waktu. Koperasi yang menerima penghasilan seperti dari usaha, bunga bank dan lainnya merupakan Obyek Pajak. Dan koperasi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak dan wajib mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)”, Sutrisno Purwoto menambahkan.

Semoga dengan pengelolaan koperasi yang benar dan mengacu pada peraturan yang berlaku diharapkan koperasi bisa memberikan kemanfaatan yang lebih besar dalam peningkatan perekonomian dan kesejahteraan bagi seluruh anggotanya dan masyarakat pada umumnya.