Sekretariat
- oleh adminwates
- 20 November 2019 07:22:04
- 9169 views
Sekretariat
Mempunyai tugas mengelola rumah tangga, perlengkapan, surat menyurat,
menyusun program kerja, pengendalian program kerja, penyajian data, kepustakaan,
dokumentasi dan informasi, keuangan dan kepegawaian dan pelaporan.
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan
rumah tangga, perlengkapan, perbekalan, ketatausahaan, kearsipan, dan
kepustakaan serta urusan kepegawaian.
(2) Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan perencanaan, pengembangan dan pelaporan program serta
koordinasi administrasi keuangan