Penyuluhan Perkoperasian Di Kelompok Karya Mandiri Sejahtera

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan

Sebagai badan usaha koperasi adalah sebuah perusahaan yang harus mampu berdiri sendiri menjalankan kegiatan usahanya mendapatkan laba. sehinggga dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya dan dapat mempertinggi jasmani para anggotanya.

Asas kekeluargaan mencerminkan adanya kesadaran dari hati nurani menusia untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi: oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan pengurus yang dipilih anggota atas dasar keadilan,  kebenaran dan keberanian berkorban bagi kepentingan bersama.

Secara khusus tujuan didirikannya koperasi, yang perlu digaris bawahi, antara lain:

1.Mensejahterakan anggota koperasi dan masyarakat sekitar.

2.Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat di bidang ekonomi.

3.Mewujudkan masyarakat adil, maju, dan makmur.

4.Membangun tatanan perekonomian nasional.

Hal tersebut yang mendasari Kelompok Karya Mandiri Sejahtera berencana untuk mendirikan Koperasi yang resmi dan berbadan hukum. Terkait dengan hal tersebut pada Rabu, 4 September 2019 bertempat di rumah Suyanto, S.Pd, Mentobayan, Salamrejo, Sentolo dilaksanakan Penyuluhan Perkoperasian. Hadir pada kesempatan tersebut, Sutrisno Purwoto, S.IP (Kasi Pengawasan) dan Suwastri Asih, SE (PPKL), Suyanto, S.Pd (Ketua), RS Harjanto (Pengawas), segenap pengurus dan anggota.

Pada kesempatan itu Suyanto, S.Pd menyampaikan bahwa kelompok yang dia pimpin ini berawal dari pertemuan beberapa orang yang sepakat untuk membuat sebuah kelompok. Singat cerita kelompok ini terbentuk dengan beranggotakan sebanyak 30 orang. “Kelompok ini sudah berjalan sekitar dua tahun dan sekarang anggotanya sudah ada sebanyak 61 orang. Kami seakan kewalahan, karena dari waktu ke waktu masyarakat yang ingin menjadi anggota kelompok kami ini terus bertambah”, kata Suyanto, S.Pd.

Karena kondisi kelompok yang bergerak pada bidang simpan pinjam ini terus berkembang dengan baik, maka digagas untuk dijadikan Koperasi yang kedepan bisa memiliki Badan Hukum. Mendasar pada hal tersebut Suyanto, S.Pd berinisiatif berkonsultasi ke Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo untuk mendapatkan penjelasan, bagaimana mendirikan sebuah Koperasi. Setelah mendapatkan penjelasan dari Seksi Lembaga pada Bidang Kelembagaan dan Pengawasan, maka kelompok ini melayangkan surat ke Dinas untuk dilaksanakan penyuluhan tentang Perkoperasian. “Kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas tanggapan dan kehadiran Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo atas permohonan kami. Untuk itu kami mohon penjelasan untuk pendirian Koperasi”, ucap Suyanto, S.Pd.

Selanjutnya Sutrisno Purwoto,S.IP menyampaikan bahwa kehadirannya bersama Suwastri Asih, SE sebagai PPKL pada kelompok ini diperintahkan oleh Kepala Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo (Dra. Sri Harmintarti, MM), untuk menyampaikan penyuluhan Perkoperasian.  Dinas Koperasi UKM sangat menyambut baik dan mengapresiasi atas rencana dan niat Kelompok Karya Mandiri Sejahtera untuk mendirikan Koperasi. “Kami melihat kelompok ini sudah bagus dan kiranya kalau ingin mendirikan Koperasi sudah bisa, karena anggotanya sudah memenuhi syarat minimal yakni 20 orang, kelompok ini malah sudah beranggotakan 61 orang. Ini sudah lebih dari cukup, sedangkan modal awalnya juga sudah memenuhi, yakni sudah Rp. 20.560.000,-, ini juga sudah memenuhi syarat, karena modal awal minimal Rp. 15.000.000,-“, jelas Sutrisno Purwoto, S.IP.

Selanjutnya Suwastri Asih, SE menjelaskan bahwa untuk mendirikan Koperasi, kelompok paling tidak sudah menjalankan organisasinya paling tidak sudah selama dua tahun, dan sudah melaksanakan pengelolaan seperti Koperasi. “Kami perhatikan kelompok ini sudah memenuhi syarat pra Koperasi, karena selain kelembagaan, keanggotaan dan modal awal, pembuatan neracanyapun sudah mengacu pada teknik pembuatan neraca yang diterapkan pada Koperasi”, kata Suwastri Asih, SE.

Kelompok ini kedepan akan mendirikan Koperasi Simpan Pinjam, karena anggotanya sepakat untuk mendirikan Koperasi Simpan Pinjam sesuai dengan semangat awal membentuk kelompok. “Penyuluhan Perkoperasian ini adalah salah salah satu syarat yang harus dilaksanakan oleh kelompok atau pra Koperasi yang akan mendirikan Koperasi”, jelas Suwastri Asih. Selanjutnya dijelaskan pula oleh Suwastri Asih, SE bahwa tata cara pendirian koperasi, antara lain:

1.  Pendirian  Koperasi  dilakukan  dengan   mengadakan  rapat pendirian yang dihadiri para pendiri dan pada saat yang sama dapat diadakan penyuluhan tentang perkoperasian oleh  Kementerian  Koperasi  dan  UKM  dan/atau  Dinas Provinsi,  Dinas  Kabupaten/Kota  sesuai  wilayah keanggotaannya.

2.  Rapat  pendirian  koperasi   dihadiri  oleh  paling sedikit  20  (dua  puluh) orang bagi pendirian koperasi primer, sedangkan rapat pendirian koperasi  sekunder  dihadiri  oleh  paling  sedikit  3  (tiga) badan hukum koperasi yang diwakili pengurus  dan/atau anggota  yang diberi  kuasa  berdasarkan  keputusan  rapat anggota koperasi primer yang bersangkutan.

3.  Rapat  pendirian  koperasi   dipimpin oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang  tunjuk oleh para pendiri untuk membahas pokok-pokok materi rancangan anggaran dasar yang meliputi:  nama koperasi; nama para pendiri; alamat tetap atau tempat kedudukan koperasi; jenis koperasi; jangka waktu berdiri; maksud dan tujuan; keanggotaan koperasi; perangkat organisasi koperasi; modal koperasi; besarnya  jumlah  setoran  simpanan  pokok  dan Simpanan Wajib; bidang dan kegiatan usaha koperasi; pengelolaan; pembagian sisa hasil usaha; perubahan anggaran dasar; ketentuan  mengenai  pembubaran  dan penyelesaiannya,  serta  hapus-nya  status badan hukum; sanksi; dan peraturan khusus.

“Untuk mendapatkan Badan Hukum dari Kementerian Koperasi UKM RI harus diurus melalui Notaris yang dipercaya di Kabupaten Kulon Progo, dan untuk mendapatkan Ijin Usaha harus diurus melalui OSS (Online Single Submission)”, tambah Suwastri Asih, SE.

Dengan adanya penjelasan tersebut, segenap pengurus, pengawas dan anggota sepakat untuk mendirikan Koperasi Simpan Pinjam. Semoga kedepan dengan berdirinya Koperasi oleh kelompok atau pra Koperasi Karya Mandiri Sejahtera ini mampu memberikan peningkatan perekonomian dan kesejahteraan bagi anggotanya dan masyarakat pada umumnya.