Produk Makanan yang Tidak Wajib Punya Izin Edar BPOM

Saat ini pemerintah tengah mempercepat proses pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) agar pelaku usaha dapat memiliki identitas usaha yang valid. NIB bakal menjadi modal dalam pengurusan sejumlah syarat berusaha makanan atau minuman, seperti sertifikat halal maupun izin edar pangan olahan.

Antara NIB, sertifikat halal, dan izin edar pangan saling terkait. Tanpa NIB, Sobat KUKM tak bisa mengurus sertifikat halal maupun izin edar. Namun, Sobat KUKM perlu ketahui, bahwa tidak semua produk pangan olahan atau makanan/minuman diwajibkan memiliki izin edar BPOM. 

Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Adapun jenis produk pangan yang tidak diwajibkan mempunyai izin edar BPOM adalah sebagai berikut:

 

  • Mempunyai masa simpan/kedaluwarsa kurang dari 7 (tujuh) hari (dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label);
  • Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
  • Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen;
  • Pangan olahan siap saji.

 

Setiap jenis produk pangan olahan memiliki perizinan edar yang berbeda. Jadi, Sobat KUKM perlu mencari informasi lebih lanjut untuk memastikan jenis perizinan yang harus diurus. 

Informasi lebih lanjut tentang syarat berusaha bagi UKM dan Koperasi serta ragam layanan lain yang disediakan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), Sobat KUKM dapat mengunjungi IG @KemenkopUKM, YouTube: KemenkopUKMRI, atau dapat menghubungi Call Center 1500 587, 021-5299 2823 atau Whatsapp Center di 0811 1450 587.