KPN “KPPDK” PENGADILAN NEGERI WATES BERPREDIKAT SEHAT

KULONPROGO-DINKOPUKM. Pengelolaan Koperasi yang baik dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan tentunya akan menghasilkan predikat yang sehat serta mampu memberikan kepercayaan yang tinggi terhadap seluruh anggotanya. Kredibiltas Pengurus dan pengawas tentunya tidak diragukan lagi dalam mengelola Koperasi.

Hal tersebut terlihat dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo terhadap KPN “KPPDK” Pengadilan Negeri Wates yang mendapatkan predikat Sehat. Hal tersebut terungkap dalam pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tutup Buku Tahun 2021 Tahun 2022 yang diselenggarakan pada Jumat (18/2/2022) bertempat di Aula Pengadilan Negeri Wates.

RAT tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo (Iffah Mufidati, SH, MM) yang didampingi oleh Sub Koordinator Seksi Lembaga (Devi Yunara, SP), Pengurus, Pengawas dan segenap Anggota KPN “KPPDK” Pengadilan Negeri Wates.

Selaku Ketua (Sugito) menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian dan kehadiran Kepala Dinas Koperasi UKM kabupaten Kulon Progo pada RAT yang diselenggarakan oleh KPN “KPPDK” Pengadilan Negeri Wates. “Kami berharap hal ini bisa menjadikan motivasi yang lebih tinggi bagi Pengurus dan Pengawas dalam mengelola Koperasi agar lebih baik, sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih baik dan kemanfaatan yang lebih besar bagi kesejahteraan seluruh anggota”, kata Sugito. Disampaikan juga bahwa kehadiran Kepala Dinas Koperasi UKM tersebut juga merupakan kehormatan bagi seluruh anggota KPN “KPPDK” Pengadilan Negeri Wates, sehingga merasa tersanjung dengan kehairan tersebut.

Selanjutnya Iffah Mufidati, SH, MM juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya serta menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPN “KPPDK” Pengadilan Negeri Wates yang telah melaksanakan RAT dengan tepat waktu. “Tiga aspek, yaitu yaitu: Aspek Kelembagaan, Aspek Usaha, dan Aspek Keuangan yang merupakan dasar evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Koperasi UKM terhadap KPN “KPPDK” Pengadilan Negeri Wates, telah dilakukan dengan baik oleh Pengurus maupun Pengawas”, kata Iffah Mufidati, SH, MM.

Dengan pengelolaan Koperasi secara baik dan tertib tentunya juga menghasilkan penilaian kesehatan Koperasi bisa mendapatkan predikat Sehat. “KPN “KPPDK” Pengadilan Negeri Wates untuk Tutup Buku 2021 setelah dilakukan penilaian Kesehatan Koperasi mendapat predikat Sehat dengan nilai 81,80, walupun menurun dari tahun sebelumnya dengan nilai 82,65.

“Untuk itu agar menjadikan perhatian bagi Pengurus, Pengawas maupun anggota bisa meningkatkan kembali predikat kesehatan Koperasi, yang kedepan bisa lebih baik dan nilainya bisa lebih tinggi daripada nilai yang saat ini diraih, walaupun masih dalam predikat Sehat”, ungkap Iffah Mufidati, SH, MM.

Selanjutnya disampaikan bahwa pada laporan RAT tutup buku tahun 2021 sudah disajikan tata tertib RAT KPN “KPPDK” Pengadilan Negeri Wates, berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian pasal 82 ayat 5 bahwa Rapat Anggota Koperasi wajib menetapkan pimpinan rapat dan sekretaris rapat yang    berasal   dari anggota yang bukan dari unsur Pengurus  dan   Pengawas,   untuk memimpin jalannya Rapat.  Untuk itu diharapkan dalan pelaksanaan RAT Tahun 2022 ini agar juga dilaksanakan sesuai dengan peraturan tersebut.

Pengelolaan Koperasi secara baik dan tertib tentunya menjadi harapan seluruh anggota Koperasi, karena bila hal tersebut bisa dilakukan secara terus menerus tentunya akan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan seluruh anggota Koperasi.