KSU ROJOKOYO SEMBODO SOGAN, WATES MELAKSANAKAN RAT

KULON PROGO-DINKOPUKM. Forum rapat anggota seperti ini adalah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi, oleh karena itu dalam forum ini setiap anggota mempunyai hak berbicara untuk mengeluarkan pendapatnya, sehingga diharapkan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh pengurus benar-benar dapat dipelajari dan dipahami oleh anggota yang hadir pada saat ini. Selain itu, diharapkan pula peserta RAT dapat memberikan masukan baik berupa saran maupun pendapat yang positif bagi kemajuan Koperasi di masa yang akan datang. Dengan mencermati laporan pertanggungjawaban yang akan disampaikan pengurus nanti, tentunya anggota dapat mengetahui perkembangan yang terjadi, baik menyangkut aspek organisasi, keuangan maupun perkembangan usaha yang dijalankan selama satu tahun  Oleh karena itu, diharapkan kepada semua anggota yang hadir pada RAT hari ini agar dapat berperan aktif serta memperhatikan secara seksama laporan yang disampaikan oleh pengurus dan dapat mengikuti acara RAT sampai selesai.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Kulon Progo (Iffah Mufidati, SH, MM) pada pelaksanaan RAT KSU Rojokoyo Sembodo Sogan, Wates, pada Kamis (27/1/2022). Kehadiran Iffah Mufidati, SH, MM didampingi oleh Sub Koordinator Seksi Lembaga (Devi Yunara, SP).

RAT tersebut juga dihadiri oleh Dinas Pertanian Kabupaten Kulon Progo, Pengurus, Pengawas dan Anggota. Dan RAT tersebut dilaksanakan di Kantor Sekretariat KSU Rojokoyo Sembodo di Sogan, Wates.

Selanjutnya disampaikan juga bahwa Rapat Anggota Tahunan bagi sebuah koperasi merupakan hal yang mutlak harus dilaksanakan, karena Rapat Anggota Tahunan mempunyai ciri dan sendi utama dalam menggerakkan koperasi. Selain itu Rapat Anggota Tahunan juga merupakan implementasi dan semangat yang harus hidup dalam koperasi yaitu asas kekeluargaan, sebagai institusi pengambilan keputusan tertinggi dalam koperasi, Rapat Anggota Tahunan menyiratkan bahwa kekuatan utama pada organisasi koperasi adalah pada anggotanya.

Rapat Anggota Tahunan mempunyai arti yang cukup strategis dalam pengembangan koperasi kearah yang lebih baik lagi, karena dalam Rapat Anggota Tahunan ini akan membahas Laporan Pertanggungjawaban pengurus dan Pengawas. Pertanggungjawaban ini penting dilakukan untuk mengukur kinerja pengurus dan Pengawas serta mengevaluasi seluruh program dan kegiatan agar pada masa-masa mendatang kinerja koperasi dapat diperbaiki dan lebih disempurnakan lagi. Pengurus koperasi diharapkan bisa memikirkan, mengelola usaha serta menjalankan prinsip-prinsip perkoperasian sehingga koperasi tumbuh dan berkembang sehat.

“Dalam rangka meningkatkan kualitas organisasi diharapkan unsur badan usaha koperasi seperti pengurus dan pengawas agar mengoptimalkan tugas, fungsi dan perannya masing-masing. Dalam upaya pengoptimalan fungsi pengurus dan pengawas Koperasi maka secara periodik pengurusan suatu Koperasi perlu adanya regenerasi/pergantian sesuai dengan AD/ART Koperasi masing masing. Kepengurusan dan Kepengawasan agar dilakuan regenerasi dan dibatasi masa jabatannya, sehingga tidak berlaku kepengurusan dan kepengawasan seumur hidup, dalam hal ini Dana Pendidikan sangat penting untuk dilaksanakan dengan tujuan mencerdaskan dan memahamkan semua anggota koperasi dalam hal perkoperasian sehingga semua anggota siap dipilih menjadi pengurus dan pengawas.

Selain itu untuk anggota koperasi diharapkan jangan sampai mempunyai sikap dan kesadaran yang keliru dengan keberadaan Koperasi dimana Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi baik sebagai pemilik, pengguna maupun yang menerima manfaat akan keberadaan Koperasi.” tandas Iffah Mufidati, SH, MM.

Disampaikan juga bahwa Koperasi harus melakukan perpanjangan Nomor Induk Koperasi (NIK) setiap 2 (dua) tahun sekali. Koperasi diharapkan untuk segera melaporkan Berita Acara RAT dan memperbaharui data dan melaporkan ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kulon Progo untuk cetak perpanjangan masa berlaku sertifikat NIK atau dapat melaporkan melalui website nik.depkop.go.id secara mandiri.

Salah satu manfaat sertifikat NIK bagi koperasi adalah sebagai syarat pemberian rekomendasi usulan pemerintah pusat dan daerah, sebagai syarat permohonan kredit perbankan dan lembaga non bank, sebagai syarat permohonan ijin usaha baru, sebagai syarat keikutsertaan dalam pameran dan promosi perdagangan, sebagai syarat kegunaan lainnya yang memerlukan kelegalitasan koperasi dari segi hukum. Sedangkan manfaat bagi pemerintah adalah dapat mengidentifikasi kesehatan usaha dan kebutuhan koperasi dalam melaksanakan nilai dan prinsip koperasi, memudahkan pelayanan kebutuhan informasi tentang kualitas koperasi secara cepat dan akurat, memudahkan monitoring, evaluasi dan pengembangan koperasi, mendorong terwujudnya kerjasama antar koperasi dengan BUMN, BUMD dan swasta dengan prinsip saling menguntungkan.

Dijelaskan juga bahwa fungsi pemberian sertifikat NIK koperasi untuk dapat memberikan kepastian keberadaan koperasi secara legal sebagai badan hukum. Memastikan koperasi tersebut masih aktif secara kelembagaan maupun usaha, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dan para pihak yang bermitra terhadap koperasi.