KPN JUJUR NANGGULAN MELAKSANAKAN RAT TEPAT WAKTU

KULON PROGO-DINKOPUKM. Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) diselenggarakan sekali pada setiap tahunnya. Ini merupakan kewajiban Koperasi untuk melaksanakan, karena RAT inilah sebagai media baik bagi anggota untuk meminta pertanggungjawaban Pengurus dalam pengelolaan Koperasi maupun Pengawas dalam tugasnya mememriksa dan mengawasi pengelolaan Koperasi oleh Pengurus.

Pada Rabu (26/1/2022) KPN Jujur Nanggulan melaksanakan RAT yang bertempat di Ruang Pertemuan SMP Negeri 1 Nanggulan, Jatisarono, Nanggulan. Hadir pada RAT tersebut, dari Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo, mewakili Kepala Dinas, Sub Koordinator Seksi Pengawasan (Sutrisno Purwoto, S.IP) dan PPKL (Suwastri Asih, SE), Dekopinda Kabupaten Kulon Progo (Paniyo, S.Pd), Pengurus, Pengawas, dan segenap Anggota.

Pada kesempatan tersebut Paniyo, S.Pd menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KPN Jujur yang telah melaksanakan RAT Tutup Buku tahun 2021. Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban Koperasi yang salah satunya melaksanakan RAT sudah dilaksanakan dengan baik. Untuk itu Paniyo, S.Pd juga berharap agar pengelolaan Koperasi yang sudah baik tersebut bisa dilaksanakan secara rutin pada tahun-tahun yang akan datang.

“Pengelolaan kelembagaan, pengelolaan usaha dan pengelolaan keuangan agar bisa dilakukan dengan baik sehingga mampu memberikan kemanfaatan bagi seluruh anggota”, kata Paniyo, S.Pd.

Selanjutnya Sutrisno Purwoto, S.IP memamitkan Kepala Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo (Iffah Mufidati,  SH, MM) yang sebenarnya akan menghadiri RAT KPN Jujur, namun bersamaan dengan agenda yang harus dihadiri bersama dengan Bupati, yang juga dilaksanakan di wilayah Nanggulan, yakni di Kalurahan Wijimulyo.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam pengelolaan Koperasi Pengurus maupun Pengawas harus mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dicontohkan bahwa dalam pembuatan neraca harus sesuai dengan Modul Akuntansi yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo. Apabila hal tersebut belum dilakukan oleh Koperasi, Pengurus bisa mengunduh di website Dinas Koperasi UKM: www.koperasi.kulonprogokab.go.id yang memuat: Neraca, Perhitungan Hasil usaha, Laporan arus kas, Laporan perubahan equitas, dan Catatan atas laporan keuangan.

“Hal tersebut kami sampaikan, karena masih banyak Koperasi yang dalam pembuatan neraca masih menggunakan metode yang lama, termasuk KPN Jujur, sehingga kami berharap gerakan Koperasi dalam pembuatan neraca sekarang menggunakan Modul Akuntansi yang telah dikeluarkan oleh Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo”, jelas Sutrisno Purwoto, S.IP. Apabila Koperasi mengalami kesulitan dalam pembuatan neraca akan didampingi dan dibantu oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) yang bertugas di wilayah Kapanewon nanggulan, yakni Suwastri Asih, SE.

Selain daripada itu diharapkan peran serta atau partisipasi anggota KPN Jujur agar lebih ditingkatkan, sehingga dana yang ada bisa dimanfaatkan dengan baik, agar tidak menjadi dana yang idel. Kalau dana idel tidak ada perkembangan karena dana tersebut tidak bisa dikembangkan. Pengurus harus bisa berinovasi agar anggota mau memanfaatkan pelayanan Koperasi dengan baik, yaitu pada Unit Usaha Simpan Pinjam.

Unit Usaha lainnya, seperti pertokoan agar juga dilakukan secara baik, karena sudah tertuang dalam Anggaran dasar KPN Jujur.  Apabila tidak bisa dilakukan lagi, maka diwajibkan KPN Jujur melakukan Perubahan Anggaran Dasar (PAD). Sehingga usaha yang dilakukan oleh KPN Jujur sesuai dengan Anggaran Dasar.

Diharapkan dengan pengelolaan KPN Jujur secara baik sesuai dengan Anggaran Dasar yang telah disetujui bersama, tentunya akan memberikan kemanfaatan yang lebih besar bagi kesejahteraan anggotanya dan masyarakat pada umumnya.