INDUSTRI KREATIF: Pemerintah Dukung Lembaga Inkubator Perkuat UKM

JAKARTA- Pemerintah merekomendasi 14 sektor industri kreatif yang bisa dikembangkan berbagai lembaga inkubator bisnis khusus di bidang Information and Communications Technology atau ICT yang melibatkan pelaku usaha kecil dan menengah.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo mengungkapkan 14 sektor industri kreatif yang didorong dikembangkan lembaga inkubator bisnis, karena potensi mendatangkan devisa sangat besar.
"Selain itu mampu mendorong kreativitas dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Bagi perguruan tinggi, instansi pemerintah dan swasta yang berminat mendirikan lembaga inkubator bisnis, ada banyak pilihan untuk difasilitasi," katanya kepada Bisnis, Minggu (20/7/2014).
Untuk tahap paling awal, dukungan pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan. Terutama menghadirkan infrastruktur pendukung seperti peralatan. Termasuk dukungan ahli yang memahami sektor yang dimaksud.
Menurut Braman, pemerintah atau Kementerian Koperasi dan UKM memberi pilihan bagi lembaga inkubator bisnis untuk mengembangkan sektor industri tertentu, sesuai dengan dukungan sumber daya manusia (SDM) pada lembaga tersebut.
Secara khusus yang terkait langsung dengan infrastruktur yang dimiliki maupun jejaring pendukung lainnya yang dikuasai. Selanjutnya lembaga inkubator bisa membina dan mengembangkan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) sebagai tenant.
Tentu saja melalui proses inkubasi dengan tahap tertentu, yakni pra-inkubasi, inkubasi, dan pasca inkubasi. Itu merupakan penekanan alur yang harus dijalani UKM tenant setelah menyatakan bersedia mengikuti proses inkubasi.
"Output yang diinginkan adalah, menjadikan tenant sebagai usaha baru atau perusahaan yang inovatif dan memiliki etika kuat serta membentuk kelompok usaha yang terintegrasi. Ini yang diingankan pemerintah," tandas Braman Setyo.
Harapan pemerintah paling tinggi adalah, UKM tenant bisa menjadi basis ekonomi yang kuat untuk mendukung usaha lokal maupun pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi perdesaan.
Adapun 14 sektor industri kreatif yang menjadi pilihan berbasis ICT terdiri dari arsitektur, desain, fesyen, film-video-fotograpi, kerajinan, layanan computer dan piranti lunak, musik, barang seni, penerbitan dan percetakan, periklanan, permainan interaktif, riset dan pengembangan, seni pertunjukkan, dan tv serta radio.
Sumber : Bisnis Indonesia Online